Formula Harga BBN Disepakati

Formula Harga BBN Disepakati

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2009 08:40 WIB
Formula Harga BBN Disepakati
Jakarta - Formula harga pokok bahan bakar nabati (BBN) yang terdiri dari harga pokok biodiesel dan harga pokok bioethanol akhirnya disepakati. Nantinya harga pokok BBN ditetapkan oleh Menteri ESDM pada hari kerja pertama bulan bersangkutan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo serta dihadiri oleh instansi terkait seperti Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, BPPT, PT Pertamina dan asosiasi tersebut seperti dikutip dari situs Dirjen Migas, Kamis (16/4/2009)

Formula harga pokok biodiesel adalah indeks biodiesel Asia Tenggara ditambah indeks biodiesel domestik (IHBD), dibagi 2. Indeks biodiesel Asia Tenggara diprioritaskan harga biodiesel Indonesia di Argus, rata-rata periode satu bulan sebelumnya. IHBD adalah harga pokok biodiesel yang diterbitkan Menteri Perdagangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan harga pokok bioethanol adalah indeks bioethanol Asia Tenggara ditambah indeks bioethanol domestik (IHED), dibagi 2. Indeks bioethanol Asia Tenggara adalah harga bioethanol Thailand di Argus, rata-rata periode bulan sebelumnya. Sedangkan IHED merupakan harga pokok bioethanol berbasis molases dan singkong.

Sedangkan untuk harga pokok bioethanol menggunakan harga bioethanol Thailand karena belum ada harga bioethanol Indonesia di Argus.

Pertemuan juga menyepakati nilai tukar harga pokok BBN berdasarkan kurs rata-rata beli BI, mengacu pada SK Menkeu No. 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Yang Berlaku Bagi Perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Dengan disepakatinya formula harga BBN ini, diharapkan harga patokan BBN sudah dapat ditetapkan pada awal Mei mendatang.

(ir/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads