Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur II Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Kombes Pol Drs Subagyo dalam acara Diskusi Panel "Arah Dan Strategi Kebijakan Penanggulangan Pemalsuan Rupiah" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/04/2009).
"Tahun 2008, terdapat 33 kasus dengan 48 tersangka kejahatan uang palsu di DKI Jakarta, Sebanyak 32 kasus di Jawa Barat dengan 50 tersangka, dan di Banten terdapat 15 kasus dengan 16 tersangka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subagyo menjelaskan, peredaran uang palsu meningkat di tahun 2008 dibandingkan tahun 2007 dengan daerah peredaran uang palsu terbesar di DKI Jakarta. Pulau Jawa menjadi pusat peredaran uang palsu terbesar dibandingkan daerah lainnya. Hal ini dipicu juga karena banyaknya jumlah penduduk yang berada di pulau Jawa.
"Kebanyakan pelaku pemalsuan uang melihat kondisi dan situasi terlebih dahulu, biasanya sebelum mengedarkan diuji coba lebih dahulu dan dengan mengedarkan tidak secara menyeluruh," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan secara berkelompok dan melalui organisasi yang sangat rapi dan bantuan alat dengan teknologi yang canggih.
"Belum tentu otak pelakunya bisa ditangkap karena anggotanya masih banyak yang belum tertangkap," ujarnya. Dalam beberapa kasus, uang palsu dibelanjakan dan diedarkan di pasar dengan harapan bisa memberikan keuntungan kembali.
"Untuk pembuatan uang palsu umumnya dilakukan di tempat pemukiman elit seperti di Bandung. Pelaku membuat uang palsu dengan menyewa rumah Rp 70 juta," ujarnya.
Seringkali, lanjut Subagyo, uang palsu juga disatukan ke dalam gaji karyawan atau pegawai bank, lalu untuk pembelian barang di malam hari, dipakai untuk perjudian.
(dru/dnl)











































