Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/4/2009).
"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai BK untuk CPO, tarif BK akan dinaikkan kalau harga rata-rata per bulan di atas US$ 700/ton, dan pada bulan April diperkirakan harga rata-ratanya masih di bawah US$ 700/ton," tuturnya.
Bayu menambahkan, pemerintah juga belum memutuskan mengubah PMK untuk menaikkan tarif BK CPO karena alasan mendorong ekspor Indonesia.
"Saat ini situasi juga kembali berubah dimana nilai tukar menguat dari Rp 12.000-an/US$ menjadi Rp 10.500 sampai Rp 10.800/US$, ini membuat daya saing ekspor kita menurun. Kita masih mengharapkan ekspor bisa didorong bulan-bulan ini," jelasnya.
Awalnya pemerintah berencana menaikkan tarif BK CPO dengan alasan untuk menahan laju ekspor CPO di tengah kenaikkan harga internasional dan pelemahan nilai tukar. Namun karena di April harga CPO menurun dan nilai tukar rupiah menguat, maka kenaikkan BK CPO masih ditunda.
"Sampai dengan hari ini kita belum putuskan untuk mengubah PMK itu, mungkin baru Juni 2009 diimplementasikan karena harga diperkirakan mulai naik," katanya.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif BK CPO adalah agar pengusaha tidak mendorong kenaikkan harga CPO agar nilai ekspornya naik.
Bayu memperkirakan harga CPO bulan Juni bisa di atas US$ 700/US$ karena adanya perbaikan kondisi ekonomi dunia.
"Industri makanan sudah mulai bergerak naik, dan kejatuhan dunia otomotif tidak sedalam yang diperkirakan. Jadi Juni harga CPO juga bisa naik," pungkasnya.
(dnl/qom)











































