"Majelis komisioner merekomendasikan agar direksi PLN (Persero) memberikan sanksi administrasi kepada Willer Marpaung selaku manajer PT PLN (Persero) cabang Kupang," kata Ketua Majelis hakim Tresna P Soermadi dalam sidang putusan di Kantor KPPU, Jalan Juanda No. 36, Jakarta, Senin (20/4/2009).
Selain Willer, lanjut Tresna, Direksi PLN juga diminta untuk memberikan sanksi kepada panitia pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan material MFO-nisasi tersebut.
"Direksi PLN juga direkomendasikan untuk memberikan sanksi kepada panitia tender yang telah membuka dan memfasilitasi pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 tahun 1999," ungkapnya.
Tresna memaparkan, dalam pemeriksaan panitia tender tersebut mengakui adanya campur tangan Willer Marpaung dalam menentukan perusahaan-perusahaan mana saja yang akan diundang untuk mengikuti proses pemilihan langsung tersebut.
"Alasan atau kriteria yang tidak jelas dari panitia tender dalam menentukan perusahaan yang akan diundang serta adanya pengakuan dari panitia tender perihal campur tangan dari Willer Marpaung dalam menentukan perusahaan yang akan diundang," katanya.
Tresna menjelaskan KPPU menghukum Willer Marpaung dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
"KPPU juga menghukum panitia pengadaan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetorkan ke kas negara," papar Tresna.
Selain menghukum Willer dan panitia tender, KPPU juga menghukum sebelas terlapor yang menjadi peserta tender pengadaan tersebut.
Kesebelas terlapor tersebut yaitu :
- PT Mitra Megatama Perkasa
- CV Sumitama
- CV Mitra Terang Abadi
- CV Terang Terus
- CV Inter Dewata
- CV Megatama
- CV Dinamika Diesel Electro
- CV Sumber Terang
- CV Timor Mekar
- CV Anugerah Timor
- CV Timor Perkasa
Majelis Komisioner menilai adanya afiliasi antara para terlapor yang ditunjukan dengan adanya kepemilikan silang dan kepengurusan silang diantara mereka. Selain itu, para terlapor juga terbukti memiliki komitmen bersama untuk memberikan prioritas kepada PT Mitra Megatama Perkasa untuk memenangkan tender.
"Kesebelas terlapor tersebut terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No 5 tahun 1999 dan mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti tender selama satu tahun di PT PLN Persero wilayah Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.
Khusus untuk PT Mitra Megatama Perkasa, diharuskan membayar denda Rp 200 juta, CV sumitama membayar denda Rp 250 juta, CV Mitra Terang abadi membayar denda sebesar Rp 160 juta dan CV Terang Terus membayar denda sebesar Rp 160 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/lih)










































