Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan kasus-kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang karena mengandung unsur tindak pidana.
"Adapun rinciannya adalah: laporan kepada Kepolisian sebanyak satu LHP dan kepada Kejaksaan sebanyak enam LHP terdiri dari tiga kasus senilai Rp 84,42 miliar serta kepada KPK sebanyak 24 LHP terdiri dari 37 kasus senilai Rp 3,59 triliun dan US$ 26,37 juta," papar Anwar dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).
Sementara itu, penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, menunjukkan jumlah penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebanyak 30.431 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 35%.
"Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah," kata Anwar.
Optimalisasi penyelesaian ganti kerugian negara/daerah ditentukan oleh kesungguhan pemerintah dalam menyikapi penyelesaian kasus-kasus kerugian negara/daerah.
Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK sampai dengan semester II-2008 menunjukkan dari 93.481 rekomendasi senilai Rp 764 triliun, yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi adalah sebanyak 37.461 senilai Rp 216 triliun, dalam proses tindak lanjut sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp 343 triliun, dan sisanya 38.010 rekomendasi senilai Rp 205 triliun belum ditindaklanjuti.
"Masih banyaknya hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana, kerugian negara/daerah, ketidakhematan/pemborosan dan penyimpangan lainnya, serta rendahnya tindak lanjut dan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi menunjukkan masih belum efektifnya pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara," ucap Anwar.
(dnl/lih)











































