Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).
"Penyebab pemberian opini disclaimer tersebut antara lain kelemahan pengendalian intern, permasalahan dalam setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta permasalahan pencatatan dan pelaporan efisiensi BPIH dalam Laporan Keuangan DAU," tuturnya.
Anwar mengatakan penyelenggaraan Ibadah Haji yang selalu menjadi perhatian publik dan merupakan hajat nasional, setiap tahun menjadi salah satu objek pemeriksaan kinerja oleh BPK.
"Hasil pemeriksaan BPK atas kinerja penyelenggaraan haji terutama musim haji 1428 H/2007 M menunjukkan penyelenggaraan ibadah haji belum dilakukan secara efektif," ujar Anwar.
Menurutnya ketidakefektifan tersebut terutama mengangkut belum diterapkannya Standar Pelayanan Minimum (SPM) penyelenggaraan haji pada setiap embarkasi, belum disusun kebijakan strategis pola pemondokan, dan belum ada standar baku transportasi darat dan udara.
(dnl/lih)











































