"Sudah ada 22 provinis yang mengusulkan," kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kawasan Menko Perekonomian Bambang Susantono usai acara acara National Workshop: Prospects and Challenges of Developing Special Economic Zones in Indonesia di Jakarta, Selasa (21/4/2009).
Sebanyak 22 provinsi itu antara lain Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Dijelaskan Bambang, provinsi-provinsi tersebut harus mampu memenuhi kriteria termasuk dari sisi lokasi. Ia tidak ingin masalah mandeknya kawasan ekonomi terpadu (Kapet) yang selama ini terjadi tidak lagi terjadi di KEK.
"Di Kapet saja dari 13, yang berhasil itu 3 atau 4 Kapet saja," imbuhnya.
Ia menuturkna selama ini kendala kapet kurang berkembang salah satunya adalah pemilihan lokasi yang kurang pas. Selain itu, faktor manajemen pengelola kapet turut menentukan keberhasilan.
Bambang menjelaskan RUU KEK yang saat ini masih dibahas di DPR, nantinya akan sebagai payung hukum menyeluruh. Diharapkan bisa disahkan pada bulan Oktober-November, yang kemudian disusul dengan penerbitan peraturan pemerintahnya (PP).
"Atau paling lambat awal tahun depan," jelasnya.
(hen/lih)










































