Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).
"Karena buruknya administrasi perpajakan, pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan yang ampuh untuk menggerakkan perekonomian nasional," ujarnya.
Menurut Anwar dalam administrasi perpajakan yang buruk, sangat mudah untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Hal ini secara efektif menjadi keringanan pajak ataupun tax holiday.
"Di negara ini buat apa pemerintah memberikan keringanan pajak kalau orang gampang tidak membayar pajak, jadi kebijakan tersebut tidak berguna," tamdasnya.
Dikatakan Anwar saat ini jenis kejahatan pajak yang marak dilakukan adalah transfer pricing. "Adiminstrasi pajak yang buruk itu tercermin dari rendahnya persentase jumlah pemilik NPWP realitf terhadap jumlah penduduk, rendahnya pembayar pajak efektif, dan rendahnya tax ratio di Indonesia," kata Anwar.
Karena UU Perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum maka administrasi perpajakan yang buruk tersebut sekaligus mencerminkan kondisi sistem hukum nasional Indonesia masih jauh dari harapan.
(dnl/lih)











































