BKPM Masih Ngotot Minta Tax Holiday

BKPM Masih Ngotot Minta Tax Holiday

- detikFinance
Selasa, 21 Apr 2009 13:30 WIB
BKPM Masih Ngotot Minta Tax Holiday
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak henti-hentinya mengusulkan kebijakan tax holiday (penghapusan pajak) bagi dunia usaha yang akan berinvestasi di Indonesia.

Hingga kini BKPM masih menghitung-hitung landasan yang akan diajukan ke pemerintah untuk menggoalkan penerapan tax holiday, yang selama ini selalu dipertanyakan pemerintah.
Β 
"Kita harus bicara dengan Depkeu di saat setengah matang dan sudah ada angka-angkanya, kenapa itu penting. Kita belum sampai situ. Nah nanti kita bicarakan dengan mempertemukan Menneg BUMN, ESDM, BKPM sektor-sektor mana yangg bisa mendapat tax holiday di industri hilir migas," kata Kepala BKPM Muhammad Lutfi usai acara National Workshop: Prospects and Challenges of Developing Special Economic Zones in Indonesia di Jakarta, Selasa (21/4/2009).
Β 
Menurutnya beberapa sektor yang layak diusulkan masuk tax holiday itu antara lain sektor industri refinary (kilang) yang mencakup hulu sampai hilir dan lain-lain.
Β 
"Kira-kira ada 7 sampai 8 unggulan yang akan kita kerjakan, itu di seluruh sektor energi, metal, basic commodity seperti cocoa, karet. ini sedang kita kerjakan sama-sama dengan Depperin," jelasnya.
Β 
Menurutnya dengan adanya tax holiday, dampak terhadap arus modal masuk ke Indonesia akan besar sekali. Bahkan jika mengaca pada pengalaman negara tetangga seperti Singapura, negara kecil ini cukup berhasil dengan menerapkan tax holiday sejak tahun 1970-an.
Β 
"Industri refinary-nya mendapatkan tax holiday selama 15 tahun, 5 tahun untuk pembangunannya, 10 tahun berikutnya untuk produksi. Tapi dengan perkembangan yang terjadi, Singapura ngasih tax holiday untuk industri minyak berat, yang asam itu diberikan tax holiday hingga 50 tahun," paparnya panjang lebar.
Β 
Ia mengharapkan Indonesia harus bisa bersaing dengan Singapura, paling tidak Indonesia untuk tahap awal bisa menerapkan tax holiday selama 15 tahun, yang diprioritaskan kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Sehingga dari situlah bisa tercipta kawasan ekonomi khusus (KEK) baru di beberapa sektor seperti petrokimia, oli center, nikel center, aluminium center dan lain-lain.
Β 
"Kalau sekarang kita tanya ke Ditjen Pajak soal tax holiday, mereka pasti tanya mana angkanya. Nah sekarang kan kita lagi godok ini dengan Menneg BUMN dan ESDM. Sebenarnya kalau insentif ini kasih ke Pertamina kan nggak ada masalah, masuk ke kantong kanan keluar kantong kiri, karena dividen Pertamina juga akan masuk depkeu," jelasnya.
Β 
Meskipun ia tidak menutup mata jika kebijakan tersebut diberlakukan maka akan berdampak pada penerimaan negara yang turun. Namun kata dia dengan kondisi aliran modal ditengah krisis ini semakin turun sehingga sudah sepatutnya perlu diberikan dorongan salah satunya insentif termasuk tax holiday agar bersaing dengan negara lain.
Β 
"Tax holiday kalau diibaratkan hanya jari manis, pemanis. Jadi kemudahan lainnya ada kemudahan izin usaha. kebijakan-kebijakan disederhanakan," jelasnya.
Β 
Sementara itu IFC Chief Operation Hongkong Russell Muir dalam kesempatan yang sama mengatakan mengenai insentif termasuk insentif pajak khususnya di kawasan KEK bukan lah menjadi hal utama, melain kepastian dan pelayanan menjadi kunci penting.
Β 
"Bicara insentif, justru perlu yang dicermati adalah kejelasan, transfaransi dan aturan yang jelas. KEK yang berjalan seperti di China, bukan insentif pajak tetapi lingkungan infrastrutktur yang baik dan layanan yang baik pelayanan satu atap," jelas Russell.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads