"Setahu saya belum ada satu pun yang masuk, dari deptan juga belum ada yang masuk, dari Ditjen P2HP (Pengelola dan Pemasaran Hasil Pertanian)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida saat di temui di JCC, Jakarta, Minggu (26/4/2009).
Seperti diketahui dalam kesepakatan rakor menteri perekonomian beberapa waktu lalu, ketentuan ekspor beras premium harus berdasarkan dari rekomendasi Deptan mencakup verifikasi perusahaan eksportir mana saja yang siap, pasokan, ketersedian buyer, jumlah yang bisa disuplai dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rakor sebelumnya, disepakati tanggal 8-15 April 2009 batas waktu pendaftaran bagi perusahaan swasta yang mau mengekspor beras, setelah itu pihak deptan melakukan verifikasi kelayakan masing-masing perusahaan yang kemudian akan diteruskan dalam bentuk rekomendasi ke Depdag untuk dipertimbangkan diberikan izin ekspor.
Bahkan berdasarkan informasi yang ada ekspor beras premium, rencananya akan dilakukan oleh Bulog dengan menggandeng pelaku swasta sebanyak 100.000 ton hingga akhir Juni 2009.
(hen/dro)










































