Seperti diketahui, Hana telah dibebaskan dari segala tuduhan korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2009.
Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2009).
"Belum, nanti kiat akan lihat bagaimana keputusan yang terbaik. Tapi bagus lah, selamat ya kepada beliau yang dinyatakan bebas," katanya.
Selama ini posisi kosong Direktur Utama PT Pos diisi oleh Wakil Direktur Utama Ketut Marjana. Hana sebelumnya divonis dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan dana insentif sebesar Rp 14 miliar.
Atas dugaan tersebut, Dirut PT Pos itu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(ang/lih)











































