"Sekarang ini masih persiapan, masih transisi, kalau UU itu mengatur 9 bulan (September), kita ingin 1 Juli 2009 sudah bisa operasional," katanya.
Saat ini, kata Arifin, mengenai persiapan menjadi LPEI masih berkutat dalam permasalahan infrastruktur, pedoman teksnis atau ketentuan pelaksanaan, koordinasi antara regulator termasuk dengan Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Menneg BUMN, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan ketentuan pelaksaan itu, sangat tergantung dengan peraturan turunan lainnya dari undang-undang termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bahkan untuk bisa melengkapi itu, saat ini sedang disiapkan beberapa PP dan 8 PMK yang mengatur khusus soal LPEI.
"Di atas mejanya Ibu (Menkeu) sudah ada , dijadwalkan Mei ini bisa ditandatangani," jelasnya.
Mengenai pasca berubahnya BEI menjadi LPEI, nantinya lembaga ini akan mengalami perubahan baik secara fungsi maupun kewenangan, bahkan dari sisi rating akan ada kenaikan menjadi AAA.
"Kalau diibaratkan itu ada perubahan kasta, dari ksatria menjadi brahmana," ucapnya tertawa.
Selain itu, dengan berubah menjadi LPEI maka cakupan layanannya akan semakin luas, termasuk memberikan pelayanan pembiayaan, peminjaman, asuransi, termasuk tidak hanya melayani pembiayaan domestik namun juga melakukan pembiayaan di luar negeri.
(hen/lih)











































