Kaditama BPK Daeng Nazhar mengatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester II-2008 menunjukkan, dari sebanyak 93.481 rekomendasi senilai Rp 764 triliun, yang telah ditindaklanjuti baru sebanyak 37.461 senilai Rp 216 triliun.
"Jadi tindak lanjutnya masih minim, baru sekitar 35%. Tapi ini sudah lebih bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bahkan tindak lanjutnya tidak sampai 10%-nya," ujarnya dalam acara Media Workshop BPK di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Sementara itu, dari 93.481 rekomendasi senilai Rp 764 triliun, sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp 343 triliun sedang dalam proses tindak lanjut. Dan sisanya sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp 205 triliun belum ditindak lanjuti.
"Selain itu, dalam tahun anggaran 2008, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung unsur tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang terdiri dari 31 LHP meliputi 40 kasus senilai Rp 3,67 triliun dan US$ 26,37 juta," tutur Daeng.
Daeng mengatakan sepanjang tahun 2003-2008, BPK telah menemukan 90 kasus yang berindikasi pidana korupsi senilai Rp 30,1 triliun dan US$ 470 ribu, dan yang sudah ditindaklanjuti adalah Rp 22,74 triliun dan US$ 105 ribu.
(dnl/lih)











































