Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum) Bambang Setiawan kepada wartawan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
"Sekarang kita minta ke Newmont, yang 2008 dan 2009, harganya satu
saja karena harga 2008 sudah tinggi sekali," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya sampai sekarang masih mengkaji berapa tawaran harga yang akan diajukan pemerintah ke NNT.
"Tim kita sekarang lagi membahas internal dulu. Untuk mengeluarkan harga kita yang ditawarkan ke dia (NNT)," jelasnya.
Bambang mengakui telah terjadi penurunan nilai aset PTNNT dari tahun 2008 ke tahun 2009. Harga 7 persen saham divestasi NNT pada 2008 yang ditawarkan sekitar US$ 426 juta dari nilai aset sebesar US$ 6 miliar.
Sementara aset NNT pada 2009 ditaksir mencapai US$ 4,9 miliar sehingga nilai 7 persen sahamnya sekitar US$ 343 juta. Artinya, dengan porsi saham yang sama (7 persen), harga saham NNT 2008 memang lebih mahal dibanding 2009.
"Waktu itu (2008) US$ 6 miliar itu kan tinggi. Sekarang (2009) itu
cuma US$ 4,9 miliar," ucap Bambang.
Untuk itu, imbuh Bambang, saat ini yang terpenting yaitu menentukan berapa harga pasti saham NNT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai rencana pertemuan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro untuk membahas Newmont, Bambang mengaku tidak mengetahui.
"Waduh saya tidak tahu tuh. Saya tidak ikut," tandasnya.
Lebih Baik Beda
Sementara itu, Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan agar harga saham 2008 dan 2009 dibedakan saja agar lebih jelas dan transparan.
"Sebaiknya justru harus dibedakan dan dirinci satu per satu sehingga menjadi jelas dan transparan," jelas Pri Agung dalam pesan singkatnya kepada detikFinance.
Lagipula, imbuh Pri Agung, kondisi tahun kondisi tahun 2008 dan 2009 berbeda. "Harga komoditas tambang di 2009 cenderung turun sehingga juga berpotensi menurunkan nilai aset NNT," kata Pri Agung.
Jika pemerintah meminta harga dianggap sama, tambah Pri Agung, berarti kemampuan pemerintah dalam menilai aset NNT dan menghitung nilai saham yang didivestasikan justru patut dipertanyakan.
"Jangan-jangan pemerintah tidak mempunyai basis acuan yang jelas selain hanya berdasarkan angka yang diajukan NNT saja," ujar Pri Agung.
(epi/lih)











































