Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/4/2009).
"Kalau kontrak dibikin enggak bagus, itu punya potensi masalah di belakang hari, dan selama ini kita lihat banyak kasus-kasus di BUMN yang kemudian rugi karena kalah di pengadilan jadi uang kita nyangkut," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PLN ini kan sewa lawyer terbaik, sekarang sudah punya banyak pengalaman. Dulu memang banyak kelemahan, tapi sekarang sudah diperbaiki. Kalau bank Alhamdulillah, selama ini mereka sangat concern," imbuhnya.
Saat ini sudah ada standard operational procedure (SOP) dalam pembuatan kontrak di BUMN. Menurutnya manual baru tersebut tidak akan bertentangan maupun menggantikan SOP tersebut. Tapi lebih menjadi pengarah dalam pembuatan kontrak sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian.
(ang/lih)











































