Menurut Kepala LKPP Roestam Sjarief, mekanisme pelayanan sanggah, sanggah banding, dan pengaduan tersebut sangat penting dalam mekanisme berbagai praktek pengadaan barang dan jasa.
"Selain itu juga akan semakin meningkatkan kepercayaan internasional untuk membangun kemitraan dengan Indonesia dalam berbagai dimensi secara mutualistik," katanya di sela Workshop Penyelesaian Sanggah di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakara, Kamis (30/4/2009).
Ia juga mengatakan, kalangan dunia usaha dan masyarakat tentu mengharapkan terciptanya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terpercaya, efisien dan efektif.
Menurutnya, selama ini masih banyak kesalahan prosedur yang dilakukakan oleh para pelaku dunia usaha dalam melakukan sanggah terkait dengan proses pengadaan yang terjadi baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Kesalahan prosedur terjadi karena belum tersosialisasikannya secara maksimal penyelesaian sanggah dalam Keppres 80/2003 kepada para pelaku dunia usaha," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari sisi mekanismenya sendiri kelemahannya selama ini adalah sanggah banding masih ditangani 1 institusi saja, dalam hal ini kementerian atau Pemda. Hal ini mengakibatkan penyelesaian sanggah tidak ditangani secara objektif.
(ang/lih)











































