Â
Ketigabelas BUMN tersebut yaitu PT Telkom, PT Pertamina (Persero), PT Perkebunan Negara VIII, PTPN XI, PTPN XII, PT Surveyor Indonesia, Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perum Film Negara, Angkasa Pura I, PT Krakatau Steel, PT Nindya Karya, Asabri dan PT Amarta Karya.Â
Â
"Kami memberikan apresiasi kepada BUMN yang sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kementerian Negara BUMN Tentang Pengelolaan Data Wajib LHKPN, di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Â
Tujuan penandatangan ini yaitu untuk menjalin kerjasama dalam pengelolaan data wajib LHKPN sehingga kegiatan pemuktahiran data wajib dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Â
Untuk melaksanakan kerjasama ini, Kementerian Negara BUMN akan menunjuk administrator yang bertugas mewakili Kementerian Negara BUMN untuk melakukan kerjasama dengan administrastor KPK untuk mendukung kelancaran kegiatan pemutakhiran LHKPN.
Â
Dalam kerjasama ini, KPK berkewajiban untuk memberikan bimbingan teknis dalam menggunakan aplikasi wajib LHKPN, memberikan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan menggunakan pengelolaan data wajib LHKPN, melakukan monitoring terhadap keaktifan administratir dalam pengelolaan wajib LHKPN pada aplikasi wajib LHKPN.
(epi/ang)











































