50 Calon Daftar Ketua BPK, Proses Pemilihan Diminta Diulang

50 Calon Daftar Ketua BPK, Proses Pemilihan Diminta Diulang

- detikFinance
Kamis, 30 Apr 2009 14:50 WIB
50 Calon Daftar Ketua BPK,  Proses Pemilihan Diminta Diulang
Jakarta - Pemilihan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak transparan karena tidak menggunakan mekanisme panitia seleksi yang dibentuk presiden. Dalam pemilihan calon anggota BPK, sejak proses awal hingga menentukan anggota terpilih seluruhnya wewenang DPR.

"Berbeda dengan pemilihan pejabat publik lainnya di tingkat komisi, seperti KPU, KPK, KPPU, Komnas HAM, dsb, untuk pemilihan calon anggota BPK tidak menggunakan mekanisme panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden," demikian pernyataan bersama TII, ICW, IBC dan PSHK yang diterima detikFinance, Kamis (30/4/2009).

Komisi XI DPR RI telah membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota BPK pada 20-23 April 2009. untuk mengirimkan aplikasi dengan enam syarat administratif yang harus dipenuhi pada waktu yang bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan amanat pasal 14 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, DPR memang diberikan wewenang untuk melakukan seleksi.Β  Dalam pernyataan bersama itu dikatakan, kewenangan yang besar ini memang potensial melahirkan penyimpangan jika proses seleksinya dilakukan secara tidak transparan dan minus akuntabilitas.

"Gejala ini setidaknya sudah mencuat tatkala Komisi XI DPR ternyata sudah mengundang masyarakat luas untuk berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minimal. Hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR, pengumuman pendaftaran calon anggota BPK disampaikan," demikian pernyataan bersama 4 lembaga tersebut.

Keempat lembaga tersebut juga mengumumkan 50 calon yang siap mengikuti pemilihan Ketua BPK. Keempat lembaga itu menyatakan, sebagian calon dianggap tidak layak karena sebagian diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi (kasus korupsi BI) maupun mereka yang dalam proses pendaftaran masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, maka Komisi XI DPR RI diminta mengulang proses pendaftaran calon anggota BPK dengan membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi.

"Proses yang sebelumnya dilakukan harus dibatalkan karena cacat prosedur. Terbukti, proses pendaftaran yang sangat tertutup hanya memberikan kesempatan bagi anggota DPR maupun pejabat di BPK saja untuk mendaftar," jelas pernyataan bersama itu.

Panitia penyelenggara dalam hal ini Komisi XI juga harus membuka keterlibatan masyarakat yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

Berikut daftar nama calon Ketua BPK yang dilansir keempat lembaga tersebut.

1. Tarmizi
2. Ali Masykur Musa (Anggota DPR, PKB Gusdur)
3. Hadi Purnomo (mantan Dirjen Pajak)
4. Soekoyo
5. Dharma Bhakti (Sekjen BPK)
6. Baharudin Aritonang (anggota BPK)
7. Syafri AB
8. Ivone
9. Much. Sanusi
10. Widodo HM
11. T. Nurlif (Anggota DPR, Partai Golkar)
12. Eko Sembodo (Mantan Kepala BPK Perwakilan Riau)
13. Achmad Sanusi
14. Sudin Siahaan (Mantan Kepala BPK Perwakilan Papua)
15. Egam
16. Endin Sofihara (Anggota DPR, PPP)
17. Zindar Kar Marbun
18. Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat)
19. Surachmin
20. Hasan Bisri (Anggota BPK)
21. Udju Djuhaeri (Anggota BPK)
22. Bahrullah Akbar
23. Budi Purwadi
24. Soepomo Prodjoharjono (Anggota Penyusun PP 37)
25. Soemardjijo
26. Ahmad hafidz zawawi (Anggota DPR, Golkar)
27. Djoko Sutanto
28. Rizal Djalil (Anggota DPR, PAN)
29. Yunus Yosfiah (Anggota DPR, PPP)
30. Fachry Alusy
31. Dasep Abdulfatah
32. Khairiansyah
33. Misbah Hidayat (Anggota DPR, PKB)
34. Ela Nurlela
35. Suharto
36. Moermahadi Soerja Djanegara
37. Bambang Pamungkas (Dirjen BAKD)
38. Ujang Bbahar
39. Hening
40. Otto Sumandji
41. Durry Pangabean
42. T. Radja Shanan
43. Sugiharto (mantan Menneg BUMN)
44. Daeng Nadzir (masalah PP 37)
45. Dewi Hanggraeni
46. Farid Prawiranegara
47. Erry Riyana (mantan Wakil Ketia KPK)
48. Eko (asisten Taufiqurahman Ruki)
49. Maksum Khendari
50. Ign Wirawan.

Para calon ini akan menggantikan Anwar Nasution yang kini masih menjabat sebagai Ketua BPK. Masa jabatan Anwar Nasution memang akan habis pada Oktober 2009. Anwar menjabat sebagai Ketua BPK pada Oktober 2004. (qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads