"Yah kami mengajukan, permintaan untuk menyuntik modal sebesar Rp 400-500 miliar," ujar Direktur Utama PT Waskita Karya M Choliq di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Choliq menyatakan suntikan modal tersebut akan digunakan untuk penghapusan overstate perusahaan sebesar Rp 500 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Choliq, pihaknya masih menunggu izin dari Departemen Keuangan (Depkeu) terkait permintaan tersebut. "Sejauh ini kami sudah mendapatkan izin dari Kementerian BUMN, namun kami masih menunggu izin dari Depkeu," katanya.Tunjuk DanareksaDalam proses restrukturisasi internalnya tersebut, perseroan sudah menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk menjadi penasihat keuangan.
“Kami telah menunjuk Danareksa sebagai penasihat keuangan untuk proses restrukturisasi,” ujarnya
Menurut Choliq, proses penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) dapat dilakukan jika proses
restruksasi internal di Waskita Karya selesai.
“Apabila restukturisasi sudah selesai IPO bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Choliq menambahkan hingga akhir April 2008, perusahaan plat merah tersebut telah memperoleh beberapa kontrak
dengan total nilai Rp 7 Triliun. Adapun perinciannya yaitu Rp 3,5 triliun carry over dari tahun sebelumnya dan Rp 3,5 triliun yang baru diperoleh hingga April.
“Salah satunya memperoleh pembangunan jembatan di Sumatera Jawa yaitu di daerah Riau senilai Rp 400 miliar.” jelasnya. (epi/lih)











































