Permendag Keluar Masuk Babi Diterbitkan

Permendag Keluar Masuk Babi Diterbitkan

- detikFinance
Jumat, 01 Mei 2009 13:42 WIB
Permendag Keluar Masuk Babi Diterbitkan
Jakarta - Departemen Perdagangan menerbitkan Permendag yang mengatur keluar masuknya babi dalam bentuk hewan, daging dan produk turunan yang berbahaya. Aturan yang fokus untuk daerah perbatasan tersebut diterbitkan mulai Jumat 1 Mei 2009.

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela kunjungan ke pabrik Panasonic, Jl Raya Bogor, Jumat (1/5/2009).

"Kita keluarkan Permendag dan HS (Harmonized System) yang jelas dan akan dikeluarkan hari ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mari, Permendag ini akan mengatur masuknya babi berupa hewan, daging dan produk turunan yang dianggap berbahaya. Namun ia tak menjelaskan produk turunan apa yang dianggap berbahaya.

"Secara garis besar, persisnya seperti apa. Tentu saja hewannya, dagingnya, dan produk turunan yang dianggap berbahaya," katanya.

Permendag ini akhirnya dikeluarkan setelah tercapai kesepakatan antara Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Kantor Menko Perekonomian dan Departemen Kesehatan.

"Karena sudah ada SK dari Mentan hari ini, berdasarkan SK Mentan maupun pembahasan yang sudah terjadi, koordinasi yang melibatkan Deptan, Depdag, Menko dan Depkes sudah diputuskan sehingga untuk jaga area cross border, kita keluarkan Permendag," katanya.
(lih/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads