Babi dan Produk Turunan dari 7 Negara Dilarang Masuk

Babi dan Produk Turunan dari 7 Negara Dilarang Masuk

- detikFinance
Jumat, 01 Mei 2009 17:25 WIB
Babi dan Produk Turunan dari 7 Negara Dilarang Masuk
Jakarta - Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009 tertanggal 1 Mei 2009 mengenai larangan sementara impor hewan babi dan produk turunan.
 
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, larangan impor  tersebut hanya berlaku terhadap hewan babi dan produk turunannya yang berasal dari tujuh negara yaitu Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spansol dan Selandia baru.
 
"Hanya tujuh negara itu," ungkap Mari kepada wartawan di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (1/5/2009).
 
Permendag tersebut, lanjut Mari, berisikan cakupan yang terkena larangan sementara meliputi hewan babi dan produk turunannya yang belum diolah yaitu HS O1, HS O2, HS O5, HS 30, dan HS 41.
 
"Yang dikalengkan tidak dimasuk yang dilarang. Yang dilarang hewan, dagingnya dan turunannya yang belum diolah," ungkapnya.
 
Jika impor hewan babi dan turunnya telah dilakukan sebelum ditetapkan Permendag ini, maka hewan babi dan produk turunannya dapat dimasukan ke dalam daerah pabean Indonesia sepanjang kedatangannya dibuktikan dengan Dokumen Kepabean BC 1.1 serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan badan karantina pertanian dan izin impor dari instansi teknis terkait lainnaya sesuaid engan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Sementara itu untuk hewan babi dan produk turunannya yang tiba dipelabuhan Idnonesia pada atau seteklah tanggal ditetapkannya Permendag, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan," katanya.
 
Mari mengakui selama ini Indonesia tidak mengimpor hewannya namun produk turunannya dan olahannya. "Lagipula tidak besarnya hanya US$ 32 juta dollar itu, kalau yang turunannya dan yang diolah sekitar US$  15 juta," katanya.
 
Mari menyatakan selama ini sebagian besar kebutuhan Indonesia untuk babi dan produk turunnya sudah dipenuhi oleh peternak babi dalam negeri.
 
"Pada tahun 2008, produksi dari dalam negeri 235 ribu ton, dan untuk impornya itu hanya 1.500 ton," ujarnya.
 
Mari menambahkan permendag ini merupakan implementasi dari SK yang dikeluarkan Menteri Pertanian.

"SK Mentan itu anggap saja sebagai pedoman apa yang dilakukan untuk melarang secara sementara masuknya virus ini. Permendag implementasi dari SK tersebut dan merupakan hasil dari rapat koordinasi. Kita buat aturan untuk digunakan bea cukai sebagai acuan" tandasnya.
(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads