Penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko di depan kantor PT PLN Distribusi Bali, jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar, Sabtu (2/5/2009).
Penolakan iu disampaikan dihadapan beberapa ketua DPD SP PLN se-Indonesia. Rencananya, sekitar 100 DPD SP PLN se-Indonesia akan menggelar seminar di kantor PLN Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP PLN menuding dalam sidang kali ini ADB akan memaksakan kehendaknya untuk mengesahkan RUUK (Rencana Undang-Undang Ketenagalistrikan) yang saat ini digodok di Komisi VII DPR RI. RUU tersebut persis sama dengan UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah ditolak oleh MK.
"RUU Ketenagalistrikan ini adalah pesanan ADB," tuding Daryoko.
Sebelumnya, Makamah Konstitusi telah membatalkan UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun pemerintah dituding kembali memaksakan kehendaknya dengan mengeluarkan RUU Ketenagalistrikan. Dalam RUU tersbeut disebutkan akan menjual PLN Jawa-Bali ke swasta sedangkan kelistrikan luar jawa akan diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Sementara itu, dalam statemennya, SP PLN menyatakan menolak sidang tahunan 2009 ADB di Bali dan mengancam mengusir seluruh peserta sidang ADB.
SP PLN juga mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Ketenagalistrikan yang baru, karena esensinya sama dengan UU No. 20 tahun 2002.
"Kalau kebijakan pemerintah tentang penjualan aset negara yang nyata-nyata didanai oleh ADB tidak dihentikan, maka SP PLN akan melakukan perlawanana terakhir dalam bentuk mogok nasional," kata Daryoko yang pernah diberi sanksi dari PLN karena mendukung salah satu capres itu.
(gds/qom)











































