Demikian disampaikan Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu ketika dihubungi detikFinance, Kamis (7/5/2009).
"Kalau ada yang nonaktif sementara, komisaris akan menunjuk direksi lain untuk pelaksana tugas sementara. Jadi komisaris harus pilih salah satu direksi untuk jadi pelaksana tugas sementara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menambahkan, sebagai perwakilan pemegang saham, Kementerian BUMN baru akan 'turun tangan' jika memang diperlukan adanya pergantian atau pengangkatan direksi baru.
"Pemegang saham kan hanya mengangkat saja, dan saat ini belum ada yang bisa diangkat," katanya.
Secara terpisah, Dirut PLN Fahmi Mochtar pun mengakui bahwa pergantian dan pengangkatan direksi baru merupakan wewenang pemerintah sebagai pemegang saham. Namun ia tak menjelaskan apakah PLN akan segera menunjuk penggantinya atau belum.
"Itu wewenang pemegang saham," katanya. (lih/ir)










































