Demikian disampaikan Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
"Iya pasti akan kita beli, yang 31% itu. Kita beli 31% supaya mayoritas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan dulu due diligence terhadap nilai saham yang akan dibeli sekalian harganya dan layak atau tidak," katanya.
Proses uji kelayakan itu diharapkan selesai sebelum batas waktu penjualan saham NNT yang jatuh pada 26 September 2009. NNT memang diberi waktu 180 hari oleh arbitrase untuk melaksanakan kewajiban divestasi sahamnya.
"Ini kan perlu waktu, sebelum 26 September 2009. Sekarang kan masih 4 bulan lebih, kita kan punya waktu 180 hari," katanya.
Mekanisme pembeliannya pun belum ditentukan, apakah akan menunjuk BUMN atau langsung oleh pemerintah. Begitu juga sumber dana yang belum bisa dipastikan, apakah dari Pusat Investasi Pemerintah atau dari APBNP.
"Tapi dananya PIP kan cuma Rp 500 miliar," katanya.
PT NNT memiliki kewajiban mendivestasikan 31% sahamnya secara bertahap sejak 2006 hingga 2010. Selama ini proses tersebut terkendala karena 100% sahamnya dalam posisi tergadaikan.
Hari ini NNT menyatakan bahwa senior lender mereka telah menyetujui untuk membebaskan 31% saham yang tadinya digadaikan. Dengan begitu, NNT bisa segera menunaikan kewajiban divestasi saham jatah 2006, 2007, 2008 dan 2009 dalam 180 hari seperti tuntutan arbitrase.
(lih/qom)










































