Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
Dalam ketentuan baru tersebut, nantinya beras organik bakal diwajibkan memiliki sertifikat dan mencantumkan merek Indonesia. Ketentuan seperti ini juga ada dalam ketentuan ekspor beras ketan hitam dan beras khusus di permendag ekspor beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Bayu, ketentuan ekspor beras premium saat ini hanya sebatas dilakukan pada pada masa panen atau bulan Juni 2009 saja. Setelah itu izin ekspor untuk beras tersebut tidak bisa dilakukan.
Padahal selama ini para negara tujuan ekspor beras Indonesia banyak menagih kelanjutan pasokan beras. Sehingga diharapkan beras organik bisa menjadi alternatif suplai pasokan ekspor beras dari Indonesia.
"Buyer selalu minta ini (ekspor beras) bisa lagi nggak tahun depan," katanya.
(hen/qom)











































