"Kalau resmi belum. secara verbal sudah," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapum) Bambang Setiawan kepada wartawan di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
Menurut Bambang, PT NNT telah menunjukan itikad baiknya dengan menjalankan poin-poin yang diputuskan dalam putusan abitrase. Kewajiban PT NNT itu antara lain membayar biaya perkara dan membebaskan saham yang tergadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, hari ini pihaknya masih akan bernegosiasi dengan PTNNT terkait harga saham divestasi. "Harga masih berunding hari ini di kantor," ungkapnya.
(epi/lih)










































