Menurut Presiden Direktur PT Newmont Pasific Nusantara, Martiono Hadianto, senior lender secara substansial prinsip telah menyetujui untuk membebaskan 31 persen saham PTNNT yang akan didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
"Tentunya senior lender juga mengajukan permintaan balik," ujar Martiono kepada wartawan di Kantor Dirjen Minerbapabum, Jalan Supomo, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
Martiono menjelaskan proses bebas gadai tersebut tentu saja telah mengubah kontrak perjanjian antara senior lender dengan Newmont. Untuk mengubah kontrak tersebut, lanjut Martiono, membutuhkan waktu dua minggu.
"Itu penyelesaian administrasi dan hukumnya baru selesai sekitar dua minggu lagi," kata Martiono.
Meskipun begitu, tambah Martiono, jatuh tempo utang Newmont telah tetap pada tahun 2014. "Iya tetap saja, ini kan kita bilang cuma tentang jaminan saja," tandas Martiono.
"Ketemu kita hari ini baru klarifikasi. Ini kan banyak pihak. Jadi kita harus menyamakan persepsi dulu baru nanti kita bicara angka. Ini masih mau diterusin lagi minggu depan," papar Martiono.
Terkait harga saham divestasi 2006 dan 2007, Martiono berharap harganya tetap sesuai dengan keputusan abitrase. "Tetap sesuai dengan keputusan arbitrase. Harganya sudah fix," tutur Martiono.
(epi/lih)










































