Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 03/Daglu/Per/4/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-Dag/Per/3/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri depdag Diah Maulida per tanggal 6 April 2009 namun baru dirilis Sabtu (9/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beras yang dapat diekspor meliputi:
- Jenis Beras Berkulit dalam hal ini Padi atau Gabah dengan pos tarif/HS 1006.10.00.00 khusus untuk keperluan benih.
- Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 dan Jenis Beras Lain-lain (Non Beras Wangi) dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00
- Jenis Beras Ketan Pulut dengan pos tarif/HS 1006.30.30.00.
Kualitas beras berdasarkan tingkat kepecahan:
- Paling tinggi 5% dikategorikan sebagai beras premium
- Di atas 5% sampai dengan 25% dikategorikan sebagai beras medium.
Pelaku Ekspor
- Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras premium dapat diekspor oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Swasta.
- Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras medium hanya dapat diekspor oleh Perusahaan Umum Bulog.
- Jenis beras ketan pulut dapat diekspor oleh setiap perusahaan.
Jenis Beras
- Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 mempunyai aroma wangi (aromatik) seperti Pandan Wangi, Mentik Wangi dan Sintanur, baik beras organik maupun non-organik yang termasuk kategori beras premium.
- Jenis Beras Non Wangi dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00 tidak mempunyai aroma wangi seperti Ciherang, Siam, Rojo Lele, Cisadane, Merah, Hitam dan Adan, baik beras organik maupun non-organik yang termasuk kategori beras premium.
Jumlah Beras
- Jumlah beras yang dapat diekspor pada tahun 2009 untuk jenis beras berkulit dan beras wangi dengan kualitas kategori beras premium sebesar 100.000 ton yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok.
- Jenis beras beras berkulit dan beras wangi dengan kualitas kategori beras medium dapat diekspor apabila persediaan beras di dalam negeri telah memenuhi kebutuhan nasional yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok.
- Jenis beras ketan pulut dapat diekspor sesuai dengan permintaan pasar di luar negeri.
Kemasan Beras
- Beras yang diekspor harus dikemas dengan jumlah berat maksimum 50 kilogram (kg) untuk setiap kemasan.
- Pada kemasan wajib dicantumkan keterangan:
b. Diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia.
c. Tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken).
d. Jenis/varietas dan volume beras.
(ir/ir)










































