Ekspor Beras Premium 2009 Ditetapkan 100 Ribu Ton

Ekspor Beras Premium 2009 Ditetapkan 100 Ribu Ton

- detikFinance
Sabtu, 09 Mei 2009 11:10 WIB
Ekspor Beras Premium 2009 Ditetapkan 100 Ribu Ton
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen Perdagangan akhirnya menetapkan aturan ketentuan ekspor beras. Jumlah beras premium yang bisa diekspor tahun 2009 ditetapkan 100 ribu ton.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 03/Daglu/Per/4/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-Dag/Per/3/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri depdag Diah Maulida per tanggal 6 April 2009 namun baru dirilis Sabtu (9/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa poin untuk ekspor beras.

Beras yang dapat diekspor meliputi:
  1. Jenis Beras Berkulit dalam hal ini Padi atau Gabah dengan pos tarif/HS 1006.10.00.00 khusus untuk keperluan benih.
  2. Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 dan Jenis Beras Lain-lain (Non Beras Wangi) dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00
  3. Jenis Beras Ketan Pulut dengan pos tarif/HS 1006.30.30.00.

Kualitas beras berdasarkan tingkat kepecahan:

  1. Paling tinggi 5% dikategorikan sebagai beras premium
  2. Di atas 5% sampai dengan 25% dikategorikan sebagai beras medium.

Pelaku Ekspor

  1. Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras premium dapat diekspor oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Swasta.
  2. Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras medium hanya dapat diekspor oleh Perusahaan Umum Bulog.
  3. Jenis beras ketan pulut dapat diekspor oleh setiap perusahaan.

Jenis Beras

  1. Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 mempunyai aroma wangi (aromatik) seperti Pandan Wangi, Mentik Wangi dan Sintanur, baik beras organik maupun non-organik yang termasuk kategori beras premium.
  2. Jenis Beras Non Wangi dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00 tidak mempunyai aroma wangi seperti Ciherang, Siam, Rojo Lele, Cisadane, Merah, Hitam dan Adan, baik beras organik maupun non-organik yang termasuk kategori beras premium.

Jumlah Beras

  1. Jumlah beras yang dapat diekspor pada tahun 2009 untuk jenis beras berkulit dan beras wangi dengan kualitas kategori beras premium sebesar 100.000 ton yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok.
  2. Jenis beras  beras berkulit dan beras wangi dengan kualitas kategori beras medium dapat diekspor  apabila persediaan beras di dalam negeri telah memenuhi kebutuhan nasional yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok.
  3. Jenis beras ketan pulut dapat diekspor sesuai dengan permintaan pasar di luar negeri.

Kemasan Beras


  1. Beras yang diekspor harus dikemas dengan jumlah berat maksimum 50 kilogram (kg) untuk setiap kemasan.
  2. Pada kemasan wajib dicantumkan keterangan:
a. Identitas perusahaan (nama dan alamat eksportir).
b. Diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia.
c. Tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken).
d. Jenis/varietas dan volume beras.
(ir/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads