Newmont Ajukan Klarifikasi ke Arbitrase Internasional

Newmont Ajukan Klarifikasi ke Arbitrase Internasional

- detikFinance
Sabtu, 09 Mei 2009 12:05 WIB
Newmont Ajukan Klarifikasi ke Arbitrase Internasional
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah mengajukan permohonan klarifikasi mengenai proses divestasi saham kepada pengadilan abitrase internasional.
 
Menurut Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani kasus abitrase Newmont, Joseph Suardi Sabda, Newmont meminta klarifikasi atas empat hal. "Pertama, Jika setelah 180 hari divestasi saham belum dilakukan karena harga saham belum disepakati apakah Newmont salah?" ujar Josep saat berbincang dengan detikFinance, Sabtu (9/5/2009)

Kedua, lanjut Joseph, Newmont mempertanyakan apakah jika setelah 180 hari divestasi 17 persen saham belum dilakukan karena pemerintah belum menentukan pembelinya, maka Newmont salah.  "Ketiga, Newmont mempertanyakan soal harga saham tahun 2006 dan 2007 yang sudah disepakati. Apa itu boleh diubah lagi karena pemerintah Indonesia ingin harganya lebih murah?" ungkap Joseph.

Hal keempat yang Newmont minta klarfikasi, kata Joseph, yaitu mengenai rencana Newmont untuk menunjuk agen yang akan mengurusi proses divestasi 31 persen saham Newmont kepada pemerintah. "Mereka bertanya apakah Newmont boleh menunjuk agen untuk mengurusi proses divestasi 31 saham Newmont," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Joseph, agen ini bertugas intuk melakukan negosiasi dengan pemerintah. "Dengan diserahkan ke agen apa itu berarti Newmont sudah memenuhi kewajibannya dalam  proses gadai saham," jelasnya.

Joseph menyatakan pemerintah sendiri telah diberi waktu hingga 20 Mei 2009 oleh abitrase untuk menanggapi klarifikasi tersebut. "Mereka ajukan permohonan klarifikasi tersebut sebelum 30 April. Kami baru diberi kabar oleh arbitrase dua hari lalu untuk menanggapi hal tersebut. Kami diberi waktu sampai 20 Mei," papar Joseph.

Pemerintah sendiri, tutur Joseph, kemungkinan akan membantah poin-poin yang diajukan Newmont. Pemerintah akan membantahnya dengan menggunakan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita akan membantah dengan aturan yang berlaku  di Indonesia. Dimana abtrase hanya memiliki wewenangan mulai dari persetujuan masuk abitrase sampai dia mengambil keputusan. Namun setelah itu, ketika putusan arbitrase sudah didaftarkan ke pengadilan negeri maka sepenuhnya harus tunduk pada hukum perdata Indonesia," tuturnya.

Joseph berpendapat, jika Newmont tidak memenuhi kewajibannya dalam 180 hari maka Newmont akan diterminasi. "Yang penting kalau 180 hari belum dipenuhi, maka dia akan diterminasi. Tapi tetap dilihat, proses divestasi tidak bisa dipenuhi karena kesalahan siapa Newmont atau pemerintah Indonesia," tegas Joseph.

Pada 31 Maret 2009, pemerintah Indonesia telah memenangkan gugatan atas kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di arbitrase Internasional. Newmont harus mendivestasikan 17% sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan tersebut.

Divestasi saham itu terdiri dari kewajiban divestasi 2006 sebesar 3%, divestasi 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk 2008 sebesar 7% didivestasikan pada pemerintah RI. Semua kewajiban tersebut harus dilaksakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase. Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai atau clean and clear. Dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan jadi urusan PT NNT.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan pihaknya telah membentuk tiga tim yang khusus menangani putusan abitrase tersebut yaitu tim administrasi legal yang melakukan eksekusi terhadap putusan abitrase, tim yang menegosiasikan harga saham Newmont serta tim khusus untuk mengkaji opsi terminasi terhadap Newmont pasca putusan abitrase.

Selain itu, pemerintah pun telah mengirimkan surat ke PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk mengingatkan soal putusan abitrase. Menurut Purnomo, surat itu untuk menyampaikan bahwa sesuai putusan abitrase Newmont harus segera mengganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka arbitrase internasional atas gugatan kasus divestasi Newmont.

Jumlah yang harus dibayar Newmont mencapai hampir US$ 1,9 juta. Surat tersebut juga untuk mengingatkan Newmont untuk mendivestasikan 17% sahamnya dalam waktu 180 hari.

(epi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads