"Krakatau Steel tidak melakukan pemeriksaan terhadap produsen atau pabrikan tabung gas 3 kg, yang berwenang dalam kegiatan tersebut adalah departemen perindustrian," kata Wawan Hermawan, Ketua Tim Corporate Communications dalam penjelasan tertulis ke detikFinance, Senin (11/5/2009).
Penegasan Krakatau Steel ini sekaligus untuk meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan saat ini 8 dari 10 produsen tabung 3 kg sedang diperiksa oleh PT Krakatau Steel terkait dugaan penggunaan bahan baku tabung 3 kg non-standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para perusahaan itu diduga menggunakan bahan baku baja SPHC untuk badan tabung, padahal jenis baja itu dalam ketentuan SNI hanya digunakan untuk pemegang tabung, sedangkan badan tabung hanya boleh menggunakan jenis baja SG-295.
(ir/qom)










































