Kasus Sengketa Pajak Terus Meningkat

Kasus Sengketa Pajak Terus Meningkat

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2009 13:25 WIB
Kasus Sengketa Pajak Terus Meningkat
Jakarta - Rasio penerimaan pajak terhadap penerimaan dalam negeri yang terus meningkat membuat kasus permohonan banding dan sengketa pajak juga terus bertambah. Bertambahnya kasus perpajakan ini membuat pengadilan pajak menjadi hal yang semakin dibutuhkan saat ini.

Pakar Perpajakan dan Chairman Law Office of Remy and Partner, Sutan Remy Sjahdeni mengatakan selain karena peran penerimaan pajak, kebutuhan akan adanya pengadilan pajak dapat diketahui pula dari semakin meningkatnya jumlah permohonan banding dan gugatan sengketa pajak melalui pengadilan pajak.
   
"Tahun 2008, jumlah banding dan gugatan di pengadilan pajak mencapai 6.430 kasus atau naik 1.594 kasus dibandingkan dengan tahun 2007 yang hanya sebanyak 4.836 kasus," ujarnya dalam seminar sehari pajak "Eksistensi Pengadilan Pajak Di Era Global dan Teknis Menyelesaikan Sengketa Perpajakan" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/5/2009).

Ia juga mengatakan, sampai dengan bulan April 2009, jumlah kasus gugatan dan banding sudah mencapai 2332 kasus. "Sampai dengan bulan April 2009, jumlah banding sebanyak 2197 kasus dan gugatan sebanyak 135 kasus sudah masuk daftar," papar Remy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remy menegaskan, dengan tingginya kasus gugatan dan banding, eksistensi pengadilan pajak di Indonesia harus menjadi aparat negara yang nyata dan mampu menjadi sarana negara dalam mendorong kemajuan dan menumbuhkan pembangunan di Indonesia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Perpajakan dan Sistem Fiskal Haryadi B Sukamdani juga mengatakan peningkatan jumlah pemohon banding dan penggugat tersebut dapat pula dilihat sebagai suatu hal yang positif.
   
"Pengadilan pajak telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat wajib pajak sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan," tutur Haryadi.

Selain itu, Haryadi menegaskan lembaga yang berada di Direktorat Jenderal Pajak  belum sepenuhnya dapat diandalkan sebagai sarana penyelesaian sengketa pajak oleh masyarakat wajib pajak.

Pakar perpajakan Gunadi mengungkapkan, dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta penegakan hukum perpajakan, keberadaan pengadilan pajak nampak semakin relevan.

"Percepatan pelayanan keberatan, target kontribusi pemeriksaan dan risiko ancaman sanksi dalam praktiknya nampak meningkatkan jumlah sengketa pajak yang menjadi beban pengadilan pajak," papar Gunadi.

Ia menjelaskan, beban pengadilan pajak yang semakin bertambah akan mengurangi kinerja produktif dan efektifnya suatu lembaga pengadilan pajak.

"Banyak juga dalam kasus pengadilan pajak, adanya ketidak konsistenan eksekusi. Hal ini akan mereduksi kepastian dan perlindungan hukum, dan keadilan pemungutan pajak serta menciderai paradigma modernisasi administrasi pajak itu sendiri," papar Gunadi.

Gunadi mengatakan perlu adanya suatu administrasi pajak secara adil yang mengedepankan pelayanan prima untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam sambutan acara seminar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Pajak, Djazoeli Sadhani mengatakan, keberadaan pengadilan pajak saat ini masih membutuhkan masukan-masukan dari para stakeholders maupun para pencari keadilan dalam hal sengketa mengenai perpajakan.

(dru/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads