Sementara itu, data dari Dinas Pertambangan Tuban menyebut, lahan batu kapur yang dikuasai PT SG seluas 797,44 hektar. Dari luasan itu, yang sudah aktif ditambang seluas 304,58 hektar dan seluas 55,98 hektar lainnya digunakan fasilitas jalan dan few.
Sedangkan untuk lahan tanah liat, PT SG memiliki dua lokasi. Yakni di quori Tlogowaru (Kecamatan Merakurak) seluas 318,38 hektar dan quori Mliwang (Kecamatan Kerek) seluas 207 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pertambangan Tuban Mudji Slamet menyatakan, sejak proses penambangan dilakukan hingga sekarang PT SG belum melakukan reklamasi terhadap lahan yang sudah paska tambang. Alasannya, sesuai studi Amdal yang dipakai, sistem penambangan single continouse ban mengharuskan reklamasi setelah lahan dinyatakan paska tambang.
"Kenyataan di lapangan sesuai temuan seperti itu, bekas galian tambang batu kapur maupun tanah liat milik PT SG belum direklamasi," kata Muji Slamet kepada detikSurabaya di Dinas Pertambangan Tuban, Jalan Manunggal Tuban, Selasa (12/5/2009).
Menurut Suharto, hampir seluruh lahan tambang batu kapur PT SG memang belum ada yang direklamasi. Sedangkan batasan kedalaman tambang di kawasan tersebut, sesuai Amdal yang dipegang PT SG adalah 36 meter di atas permukaan air laut. Saat ini ada diantara lahan milik PT SG sudah mencapai kedalaman 52 meter di atas permukaan air laut.
Sedangkan sesuai temuan Bidang Wasdal dan Pemetaan Dinas Petambangan Tuban, kondisi lahan ambang milik PT SG sudah mendesak untuk direklamasi. Tidak harus menunggu dinyatakan paska tambang, karena bisa menembus potensi sungai bawah tanah.
"Kita minta untuk segera direklamasi, tidak harus menunggu ditambang sampai batas maksimal 36 meter di atas permukaan air laut. Karena sesuai karakter tanah kars, di bawahnya dipastikan ada sungai bawah tanah," tegas Kabid Wasdal dan Pemetaan Dinas Pertambangan Tuban Bambang Soedono secara terpisah.
Sementara itu, dalam jumpa pers dengan wartawan di Tuban, Kadiv Komunikasi PT SG Saefuddin Zuhri dan General Manager Administration dan Support (P3SB) PT SG Tbk, Soffan Heri menyatakan, sesuai dengan amdal PT SG akan melakukan reklamasi pada masa pascatambang. Oleh karena itu PT SG tetap mengacu pada aturan itu.
"Kalau belum selesai ditambang kita reklamasi, tanamannya bakal rusak lagi karena penambangan masih berjalan. Kita bukannya tidak mau mereklamasi, tapi masih menunggu selesai tambang," tegas Soffan Hari.
PT SG memang telah memulai mereklamasi lahan seluas 18,4 hektar yang sudah pascatambang di wilayah Tlogowaru. Termasuk lahan tanah liat di kawasan quori Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.
"Kami minta lahan yang belum memasuki masa tambang yang sudah menganga 5 sampai 10 tahun segera direklamasi. Kita minta PT SG tidak sekadar berpedoman pada sistem ambang single continous band tapi kami minta plus, sehingga lahan yang sudah menganga itu segera direklamasi," tegas Bambang Soedono.
(bdh/lih)











































