"Kami belum mendengar detil penolakan tersebut. Namun kami akan melihat dampaknya ke dalam kinerja kami," ujar Direktur Utama SMGR, Dwi Soetjipto usai jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Pemkab Tuban menyatakan tidak akan mengabulkan pengajuan perpanjangan SIPD Galian C milik SMGR yang sudah habis masa berlakunya. Departemen ESDM memerintahkan tidak akan mengeluarkan SIPD maupun memperpanjang SIPD yang sudah habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan batu kapur yang milik SMGR yang tidak diperpanjang seluas 797,44 hektar, ditambah 2 lahan tanah liat terdiri atas quori Tlogowaru (Kecamatan Merakurak) seluas 318,38 hektar dan quori Mliwang (Kecamatan Kerek) seluas 207 hektar.
Dwi belum dapat menjelaskan dampak penolakan ini terhadap kinerja perseroan. Namun yang jelas, lahan kapur yang ditolak izinnya itu, merupakan satu-satunya lahan kapur yang dimiliki SMGR.
"Lahan kapur kami memang hanya satu. Kami belum bisa memastikan dampaknya pada kinerja kami. Kami harus melihat dulu detilnya seperti apa," ujar Dwi.
(dro/lih)











































