Demikian disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Kasus Dugaan Monopoli Carrefour Dedie S Martadisastra ketika dihubungi detikFinance, Selasa (12/5/2009).
"Rekomendasi dari tim pemeriksa sudah diakomodir dalam rapat komisi yang berakhir sore tadi. Rapat pleno setuju untuk melanjutkan pemeriksaan karena dugaannya semakin kuat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, baru akan masuk sidang majelis di KPPU. Selama masa itu bisa ada pembelaan, yang menjadi pertimbangan keputusan. Setelah ada keputusan KPPU, kalau Carrefour nggak puas, boleh dibawa ke pengadilan," katanya.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, menurut Dedie, pihaknya akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan. Sejumlah pihak yang akan dipanggil antara lain vendor, pemerintah, ahli, dan lain-lain.
Ia menambahkan, KPPU memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan karena ada sejumlah hal yag memberatkan Carrefour. Hal yang memberatkan itu antara lain dugaan tingginya bargainging power dan masalah trading term dengan pemasok.
"Hal inilah yang kemudian bisa berujung pada monopoli," tambahnya.
Kasus dugaan monopoli Carrefour yang diusut KPPU terdiri dari dua segmen. Segmen pertama yang diusut adalah hubungan antara Carrefour dengan pemasok. Sedangkan segmen kedua adalah posisi Carrefour sebagai pemain di industri ritel hipermarket dan supermarket.
"Dari kedua hal itu, bisa saja dalam jangka panjang berdampak pada konsumen," katanya.
(lih/qom)










































