Â
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/5/2009).
Â
"Rencana ini semua, kesepakatan dibicarakan dari awal. Prosedur rekonsiliasi paling lambat awal kuartal III-2009, karena ada rekonsiliasi antar kantor pusat bank ke Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan," tuturnya.
Namun Darmin belum bisa mengatakan berapa besar fee yang akan diberikan pemerintah kepada bank persepsi dan Kantor Pos.
"Mestinya (fee) tidak terlalu besar dibanding atas transaksi biasa. Jadi ada 2 antara kantor pusat bank dengan kantor Ditjen Perbendaharaan dan
antara kantor pusat bank dan cabang," jelasnya.
Â
Fee atau upah tersebut akan didapatkan oleh bank persepsi per transaksi pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak dan akan dibayar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Â
"Harganya yang wajar dan normal. Dilihat di pasar berapa, bayarnya per transaksi. Ini kan partai besar harganya lebih murah, mekanisme ada di perbendaharaan, yang akan menghitung dan berapa jumlah transaksi fee order di Ditjen pajak. yang bayar di Ditjen Perbendaharaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/lih)










































