Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, kenaikan tarif tol tersebut sudah tertera dalam kontrak PPJT yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dengan acuan akumulasi inflasi.
"Kalau sudah memenuhi syarat, tidak perlu lagi izin pemerintah atau DPR karena sudah tertera dalam kontrak. Tapi sekarang setiap mau naik harus persetujuan DPR," katanya.
Menurutnya, masalah perizinan tersebut seharusnya dibicarakan sebelum kontrak dan tender dilakukan untuk mencari konsep dan syarat kenaikan tarif tersebut.
Ia mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan hak operator yang sudah memenuhi syarat.
"Kalau kriteria sudah dipenuhi, tidak boleh lagi dihalang-halangi," jelasnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk berencana untuk menaikan tarif tol di 11 ruas pada bulan Agustus mendatang. Saat ini perusahaan plat merah tersebut masih mengkaji besaran kenaikan tarif tersebut.
Mendukung Bulog
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada penugasan dari pemerintah (pusat) dan sepanjang penghitungannya benar dan pasti, kita oke saja," kata Said.
Sebelumnya, Presiden SBY menyerukan kepada Bulog agar lebih aktif mengupayakan stabilisasi harga kebutuhan pokok lainnya.
Bulog sendiri menyatakan sudah memiliki konsep untuk masuk sebagai pelaku distribusi minyak goreng.
(ang/lih)











































