Bahkan dalam waktu yang bersamaan KPPU juga akan memanggil pihak Medco, pemanggilan terkait proses klarifikasi kasus tersebut.
Â
"Kita akan memanggil Pertamina EP Matindok jam 10.00 dan JOB Pertamina Medco Tomori Sulawesi jam 14.00 pada Jumat tanggal 22 Mei 2009," kata Direktur Komunikasi KPPU Junaidi saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (18/5/2009).
Dijelaskannya, masa klarifikasi kasus ini akan berakhir pada tanggal 9 Juni 2009. Jika sampai waktu itu telah memenuhi laporan lengkap dan jelas maka kasus ini akan masuk pemberkasan yang berujung pada persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus LNG Donggi Senoro, ini sampai masuk tahap persidangan ia memperkirakan kasus ini sudah dapat diketok palu pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, konsorsium DS LNG diduga bermain curang dengan mencuri data untuk memenangkan tender pembangunan kilang Senoro. LNG EU, peserta tender yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke KPPU.
Â
(epi/lih)











































