Hal ini dikatakan oleh Ketua Panja Draft RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2007 yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (18/5/2009).
"Pola RPS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Diharapkan pelaksanaan APBN tahun-tahun berikutnya akan makin sesuai berdasarkan kinerja dan tiap rupiah belanja negara bermanfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tandas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaannya di semester II-2008, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dari hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pemeriksaannya pada semester II-2008.
Pada semester II-2008 BPK melakukan pemeriksaan terhadap 683 objek yang meliputi 200 objek pemeriksaan keuangan, 59 objek pemeriksaan kinerja, dan 424 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
PDTT pada semester II-2008 dilaksanakan pada 424 objek pemeriksaan yang mencakup 98 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 278 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, 6 objek pemeriksaan pada KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) minyak dan gas Bumi, 12 BUMN, dan 30 BUMD.
Untuk jenis pemeriksaan keuangan, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan keuangan atas 191 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2007 yang terlambat diterima BPK.
Pemeriksaan keuangan lainnya adalah terhadap Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M, Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (DAU) Tahun 2006 dan 2007, Perum Damri, Perum Peruri, Laporan Keuangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, PT Gorontalo Fitrah Mandiri, dan The Earthquake and Tsunami Emergency Support Project (ETESP) pada Project Management Office BRR NAD Nias.
(dnl/ir)











































