Â
Hal ini disampaikan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai pembukaan Lokakarya Cekungan Sendimen Indonesia, di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).
Â
"Kita akan kirim surat ke Menko Perekonomian supaya migas bisa dikecualikan," ujar Evita.
Â
Menurut Evita, Permendag tersebut telah mempengaruhi masuknya peralatan-peralatan yang dipakai untuk operasional pengembangan migas. Aturan tersebut menyebutkan besi atau baja hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) besi atau baja atau Importir Terdaftar (IT) besi atau baja.
Â
"Itu digebyah-uyah (disamaratakan) untuk semua besi baja harus memiliki IP dan IT, padahal KKKS kan tidak punya IP dan IT. Jadi kita mungkin kita melaksanakannya, karena itu kita minta pengecualian," paparnya.
Â
Menurut Evita, aturan tersebut telah membuat alat-alat eksplorasi dan produksi migas tertahan di pelabuhan. "Kalau tidak dapat izin, bea cukai tidak bisa ngelepasin, jadi masih tertahan di pelabuhan," ungkap Evita.
Â
Evita menambahkan hari ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Â
"Hari ini mudah-mudahan saya bisa kirim surat ke pak Menteri agar usulan tersebut bisa segera direalisasikan ke Menko Perekonomian," tandas Evita.
(epi/lih)











































