"Saya baru datang dari Jakarta menemui Dirjen terkait perpanjangan izin SIPD Galian C milik PT SG. Prinsipnya kebijakan dari Dirjen untuk perpanjangan SIPD diizinkan, sedangkan untuk izin baru tidak bisa dikeluarkan sampai keluar PP dari Undang-undang noor 4 tahun 2009," kata Kasi Eksplorasi Eksploitasi dan Pengusahaan Dinas Pertambangan Tuban Suharto kepada detikSurabaya.com di Jalan Basuki Rahmad, Tuban, Rabu (20/5/2009) sore.
Menurut Suharto, sebelumnya Pemkab Tuban memang tidak berani mengeluarkan perpanjangan maupun pengajuan SIPD galian C di wilayahnya. Sikap ini terkait Surat Edaran (SE) Menteri ESDM setelah keluar Undang-undang Nomor: 4/2009 tentang pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta surat resmi dari kebijakan Dirjen tersbeut. Dijanjikan mingu depan surat resmi dari Dirjen terkait masalah perpanjangan SIPD sudah dikirim ke Pemkab Tuban," kata Suharto.
Ditambahkan, selama di Jakarta ia diterima Kabag Perundangan Haryadi Sapta Yoga. Haryadi yang membidangi masalah regulasi undang-undang pertambangan itu menyatakan pula, semua perpanjangan ijin SIPD galian C tetap bisa diteruskan prosesnya.
Ditemui di tempat sama, Kepala Divisi (Kadiv) Komunikasi PT SG Tbk Saefuddin Zuhri menyatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Dirjen terkait masalah perpanjangan SIPD. Sekalipun sebenarnya, PT SG tetap menghormati kebijakan dari Pemkab Tuban sebelumnya.
"Kami bersyukur masalah perpanjangan SIPD bisa diteruskan prosesnya. Semua persyaratan untuk proses perpanjangan SIPD juga sudah kita lengkapi," kata Saefudin Zuhri.
Dia katakan, sebenarnya kalau perpanjangan izin SIPD belum keluar karena menunggu PP dari Undang-undang Nomor: 4/2009, PT SG juga tidak masalah karena masih ada SIPD galian C tanah liat lainnya, yakni di quori Mliwang yang masih berlaku izinnya hingga 2012.
"Kita tetap menghargai kebijakan yang diambil Pemkab Tuban maupun pemerintah pusat," kata Saefuddin Zuhri.
PT SG memiliki lahan tanah liat seluas 18,4 hektar yang habis ijin SIPD-nya pada Mei 2009. Lahan tersebut berada di quori (lahan tambang) di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban.
(bdh/lih)











































