Â
Demikian hal itu diakui Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Â
"Konsorsium kan terbuka untuk BUMN lain selain tambang," ujarnya.
Â
Ia mengatakan, ada dua jenis konsorsium yang bisa dibentuk dalam melakukan pembelian saham Newmont tersebut, yaitu konsorsium modal atau konsorsium kepemilikan.
Â
"Pemerintah kan belum menentukan belinya bagaimana masih dilihat mana yang paling menguntungkan. Kalau masalah dana, selama itu barang bagus dana pasti ada," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara diwajibkan mendivestasikan sahamnya secara bertahap sejak 2006 hingga 2010. Newmont harus menawarkan secara berturut-turut ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta nasional.
(ang/lih)











































