Penertiban Aset Negara Baru 60%

Penertiban Aset Negara Baru 60%

- detikFinance
Jumat, 22 Mei 2009 16:42 WIB
Penertiban Aset Negara Baru 60%
Jakarta - Penertiban aset-aset negara sampai dengan hari ini baru mencapai 60%. Dari 21.430 satuan kerja (satker) yang ada pada Kementerian/Lembaga (K/L), baru 12.837 satker yang ditertibkan aset-asetnya.
 
Hal ini dikatakan oleh Direktur Hukum dan Informasi Ditektorat Kekayaan Negara Bambang S. Marsoem dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
 
"Sampai dengan hari ini, jumlah BMN (Barang Milik Negara) yang sudah ditertibkan mencapai Rp 168,013 triliun, sementara saldo awalnya adalah Rp 139,475 triliun. Jadi jumlahnya adalah Rp 307,488 triliun," tuturnya.
 
Bambang mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh 17 Kanwil Ditjen Kekayaan Negara yang ada di Indonesia. Dari 17 Kanwil, ada 7 Kanwil yang penertibannya selesai 90%, sementara 10 Kanwil masih di bawah 90%.
 
Sementara itu dari 74 K/L yang ditertibkan asetnya, ada 37 K/L yang sudah 100% selesai penertibannya, 15 K/L penyelesaian penertiban asetnya mencapai 90%-99,99%, 7 K/L penyelesaian penertiban asetnya mencapai 50%-89.99%, dan ada 15 K/L yang penyelesaian penertiban asetnya kurang dari 50%.
 
15 K/L yang penertiban asetnya masih di bawah 50% adalah Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Kelautan dan Perikanan, Perpustakaan Nasional, Departemen PU, Departemen Perdagangan, Departemen Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Departemen Dalam Negeri, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Departemen Pertanian, BPTKI, Departemen Pertahanan.
 
Penyelesaian penertiban aset ini memang masih minim, karena awalnya pemerintah mentargetkan penyelesaian penertiban aset ini selesai pada akhir 2008. "Namun karena belum selesai, maka diperpanjang menjadi sampai 31 Maret 2010," ujar Bambang.
 
Masalah yang dihadapi dalam penertiban aset-aset ini antara lain adalah koordinasi pengawasan antara kantor pusat dan satker yang minim.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads