"Tidak betul kalau migas kita dikuasai asing, kita masih kuasai sumber daya alam kita. " ujar Purnomo dalam Bimasena Energy Law Forum, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (26/5/2009).
Menurut Purnomo, pengelolaan migas di Indonesia memang tidak hanya dilakukan oleh BUMN saja. Namun bukan berarti begitu saja diserahkan ke pihak asing dengan tidak bertanggung jawab.
"Kita tetap mengurus, mengatur dan mengawasi pelakunya. Itulah pengertian harfiah dari penguasaan negara terhadap SDA," kata Purnomo.
Lagipula, lanjut Purnomo, manajemen di sektor migas tidak dilakukan oleh para kontraktor yang kebanyakan perushaan asing, melainkan oleh BP Migas. "Manajemen migas itu ada di tangan BP Migas," ungkap Purnomo.
Pada kesempatan yang sama, Purnomo menegaskan pentingnya sektor migas karena selama ini Indonesia belum berhasil melakukan diversifikasi pendapatan dari sektor migas ke sektor non migas. Kontribusi sektor migas dalam penerimaan negara pun sampai sekarang masih dominan hingga 30 persen.
"Migas sangat sensitif terhadap penerimaan negara. Meskipun kontribusinya terus menurun tapi nyatanya peranan migas masih 30 persen dan kalau ditambah pertambangan maka bisa mencapai 35 persen," jelas Purnomo.
Purnomo juga membantah kehadiran UU Migas telah membuat sektor migas tidak menarik bagi investor. Buktinya hingga saat ini sudah ada 118 kontrak yang ditandatangani.
"Jadi salah kalau pengamat bilang kalau UU Migas telah membuat Indonesia tidak menarik untuk investasi tapi nyatanya ada 118 kontrak yang diteken," tandas Purnomo.Senada dengan Purnomo, Dirjen Migas Evita H Legowo menegaskan Indonesia tidak dijajah asing dalam pengelolaan migas ini. Sifat pengelolaan sektor migas yang beresiko tinggi, teknologi tinggi dan investasi tinggi maka mau tidak mau menyerahkannya pengelolaannya kepada asing.
"Dengan tiga sifat ini maka mau tidak mau kita butuhkan investasi dan teknologi yang tinggi sehingga kita butuh investor yang kuat," ungkap Evita. (epi/lih)










































