Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009

Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009

- detikFinance
Selasa, 26 Mei 2009 17:37 WIB
Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) akhirnya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kakao (coklat) bubuk. Pemberlakuannya akan diterapkan 6 bulan setelah tanggal ditetapkan (4 Mei 2009).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Perindustrian No 45/M-IND/PER/5/2009 yang merupakan revisi dan penerapan SNI kakao bubuk sebelumnya. Aturan ini juga sebagai jawaban dari desakan kalangan industri kakao dalam negeri yang mengeluhkan banyak bermunculnya produk kakao bubuk non standar atau palsu.
 
Dalam ketentuan SNI wajib tersebut perusahaan yang memproduksi atau mengimpor kakao bubuk wajib menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI kakao dan wajib membubuhkan tanda SNI kakao bubuk pada setiap kemasan.
 
"Peraturan ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal ditetapkan (4 Mei 2009)," terang Permenperin yang diperoleh detikfinance, Selasa (26/5/2009).
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Aluisius Wayandanu saat dihubungi mengatakan, kalangan produsen kakao bubuk sangat menyambut baik keputusan tersebut. Maklum selama ini banyak dugaan perusahaan-perusahaan kakao bubuk di luar AIKI yang memalsukan produknya.
 
"Kita menyambut baik diharapkan setiap industri bisa mengikuti SNI wajib, pihak depperin telah bergerak cepat," ucapnya.
 
Jumlah perusahaan yang diduga memproduksi bubuk kakao palsu, dijelaskan Aluisius mencapai 6 produsen. Sehingga diharapkan dengan adanya SNI wajib kakao bubuk akan menekan tingkat produk kakao bubuk non standar.
 
"Saya perkirakan kebijakan ini akan meningkatkan produksi kakao bubuk berstandar di dalam negeri," harapnya.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads