Demikian disampaikan Direktur Komunikasi HM Sampoerna Niken Rachmad di sela-sela keterangan pers di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
"Itu memberatkan kami. Kami sudah dipajaki, lalu dipajaki lagi. Dari asosiasi produsen rokok juga mengajukan keberatan karena pengaruhnya akan besar bagi industri rokok," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami itu pajak ganda. Karena sudah ada pungutan cukai, pajak distribusi, kalau ada pajak daerah ini berarti pajak ganda, apalagi hasil cukai sudah dibagi ke daerah. Jadi menurut kami itu pajak ganda," katanya.
Sebelumnya, Wakil Panitia Anggaran Hary Azhar Azis menjelaskan salah satu poin yang sudah disetujui dalam pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah adanya pajak rokok daerah.
"Poin yang sudah disepakati adalah pajak rokok daerah, tapi besarannya masih dibahas. Pemerintah usulkan 10% fix sementara DPR minta minimal 20%. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok, semata-mata untuk kesehatan," katanya.
Sedangkan untuk larangan rokok kretek di AS, ia menambahkan asosiasi rokok juga tidak setuju atas larangan tersebut.
"Dari asosiasi tidak setuju keputusan itu, namun kami (HM Sampoerna) selama ini tidak ada ekspor ke sana," tambahnya.
(dnl/lih)











































