Pengusaha Rokok Keberatan Pajak Rokok Daerah

Pengusaha Rokok Keberatan Pajak Rokok Daerah

- detikFinance
Rabu, 27 Mei 2009 12:14 WIB
Pengusaha Rokok Keberatan Pajak Rokok Daerah
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati adanya pajak rokok daerah. Namun pengusaha rokok tetap keberatan karena pajak baru tersebut merupakan pungutan pajak ganda bagi pengusaha rokok.

Demikian disampaikan Direktur Komunikasi HM Sampoerna Niken Rachmad di sela-sela keterangan pers di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (27/5/2009).

"Itu memberatkan kami. Kami sudah dipajaki, lalu dipajaki lagi. Dari asosiasi produsen rokok juga mengajukan keberatan karena pengaruhnya akan besar bagi industri rokok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niken menjelaskan, selama ini perusahaan rokok sudah dikenai pungutan cukai dan pajak retribusi. Adanya pajak rokok daerah akhirnya akan menambah beban bagi perusahaan.

"Bagi kami itu pajak ganda. Karena sudah ada pungutan cukai, pajak distribusi, kalau ada pajak daerah ini berarti pajak ganda, apalagi hasil cukai sudah dibagi ke daerah. Jadi menurut kami itu pajak ganda," katanya.

Sebelumnya, Wakil Panitia Anggaran Hary Azhar Azis menjelaskan salah satu poin yang sudah disetujui dalam pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah adanya pajak rokok daerah.

"Poin yang sudah disepakati adalah pajak rokok daerah, tapi besarannya masih dibahas. Pemerintah usulkan 10% fix sementara DPR minta minimal 20%. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok, semata-mata untuk kesehatan," katanya.

Sedangkan untuk larangan rokok kretek di AS, ia menambahkan asosiasi rokok juga tidak setuju atas larangan tersebut.

"Dari asosiasi tidak setuju keputusan itu, namun kami (HM Sampoerna) selama ini tidak ada ekspor ke sana," tambahnya.
(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads