Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR, Ismayatun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
"Revisi Perpres Nomor 71 kapan selesai? Seharusnya selesai dulu baru bicara subsidi. Kalau bicara sebelum pepres selesai untuk apa?" ujar Ismayatun.
Senada dengan Ismayatun, anggota Komisi VII lainnya Alvin Lie yang menilai pembahasan mengenai alokasi subsidi BBN ini akan sia-sia mengingat belum ada payung hukumnya.
Menurut Alvin, berdasarkan Perpres Nomor 71 tahun 2005 mengenai penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu, BBN masih belum masuk ke dalam kategori bahan bakar yang disubsidi.
Saat ini yang masuk dalam BBM bersubsidi hanya premium, minyak tanah dan solar. Rencananya dalam revisi Perpres tersebut, BBN akan dimasukan.
"Belum ada payung hukumnya. Dalam aturan yang lamakan belum ada BBN. Untuk apa kita rapat berdasarkan rumor. Pepres isinya apa kita juga belum tahu," ungkap politisi PAN ini.
Sementara itu, Dirjen Migas Evita H Legowo menyatakan revisi Perpres Nomor 71 tahun 2005 akan selesai pada awal Juni.
"Kelihatannya akan selesai awal Juni. Ini kan interdept dan sekarang tinggal satu departemen lagi," jelas Evita.
(epi/lih)











































