DPR Tolak Bahas Subsidi BBN

DPR Tolak Bahas Subsidi BBN

- detikFinance
Rabu, 27 Mei 2009 16:12 WIB
DPR Tolak Bahas Subsidi BBN
Jakarta - DPR menolak pembahasan alokasi subsidi untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) sebelum revisi Perpres Nomor 71 tahun 2005 selesai. Jika Perpres tersebut belum rampung, maka belum ada payung hukum yang menyatakan BBN bisa disubsidi pemerintah.  
 
Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR, Ismayatun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
 
"Revisi Perpres Nomor 71 kapan selesai? Seharusnya selesai dulu baru bicara subsidi. Kalau bicara sebelum pepres selesai untuk apa?" ujar Ismayatun.
 
Senada dengan Ismayatun, anggota Komisi VII lainnya Alvin Lie yang menilai pembahasan mengenai alokasi subsidi BBN ini akan sia-sia mengingat belum ada payung hukumnya.
 
Menurut Alvin, berdasarkan Perpres Nomor 71 tahun 2005 mengenai penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu, BBN masih belum masuk ke dalam kategori bahan bakar yang disubsidi.

Saat ini yang masuk dalam BBM bersubsidi hanya premium, minyak tanah dan solar. Rencananya dalam revisi Perpres tersebut, BBN akan dimasukan.
 
"Belum ada payung hukumnya. Dalam aturan yang lamakan belum ada BBN. Untuk apa kita rapat berdasarkan rumor. Pepres isinya apa kita juga belum tahu," ungkap politisi PAN ini.
 
Sementara itu, Dirjen Migas Evita H Legowo menyatakan revisi Perpres Nomor 71 tahun 2005 akan selesai pada awal Juni.
 
"Kelihatannya akan selesai awal Juni. Ini kan interdept dan sekarang tinggal satu departemen lagi," jelas Evita.

(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads