Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan PATK Bambang Permantoro dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (27/5/2009).
"Kerjasama antara PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara sahabat tersebut sebagai salah satu dari upaya dalam memperkuat kerjasama internasional dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.
"Kerjasama dengan FIU Srilanka dan FIU Bermuda merupakan kerjasama luar negeri yang ke 29. Sebelumya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU Amerika Serikat dan FIU negara-negara lainnya," ujar Bambang.
Sampai saat ini, Jumlah permintaan informasi PPATK kepada sesama Financial Intelligence Unit (FIU) dan informasi spontan yang diterima sebanyak 167 informasi. Sebaliknya, informasi yang diberikan PPATK atas dasar permintaan dan pemberian informasi secara spontan kepada FIU lain berjumlah 118 kali. Sehingga total pertukaran informasi yang telah dilakukan sebanyak 285 kali. (dnl/lih)











































