Kendati memberikan restu, namun Menkeu meminta Menneg BUMN untuk mengatur dengan jelas penugasan Mulia Nasution sebagai Komisaris Utama sehingga tidak mengganggu tugasnya di Depkeu. Menkeu memberikan restu asalkan ada batasan-batasan dalam pemberian tugas kepada Sekjen Depkeu.
"Pak Mulia sudah ngomong sama saya bahwa ada kebutuhan pada berbagai posisi yang
dilematis tersebut, maka itu saya minta kepada Menneg BUMN untuk menyikapi dalam hal
kemungkinan yang betul-betul relevan dengan fungsi Depkeu sehingga dia di sana dalam
posisi penugasan bukan dalam artian harus melakukan tambahan-tambahan pekerjaan.
Jadi dengan rambu-rambu itulah saya mengatakan akan diatur," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang bagi saya dalam hal ini mengenai permintaan yang terus menerus yang diminta ke Depkeu untuk beberapa pejabat yang melakukan fungsi sebagai komisaris, di satu sisi saya minta konsistensi dari sisi peraturan," katanya saat ditemui di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2009) petang.
Dikatakannya aturan rangkap jabatan harus dibuat secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan kepada para pejabat negara apakah rangkap jabatan diperbolehkan atau tidak.
"Mengatur ini (rangkap jabatan) bukan soal SKB (Surat Keputusan Bersama) tapi harus dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur soal pejabat dan pegawai negeri struktural yang perlu pengaturan lebih jelas," pungkasnya.
Masalah rangkap jabatan pejabat menjadi petinggi BUMN sebelumnya sempat menjadi sorotan. Sejumlah petinggi Depkeu sebelumnya mengundurkan diri untuk menghindari conflict of interest rangkap jabatan.
(dnl/qom)










































