Demikian disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (28/5/2009).
Hal itu disebabkan pemerintah belum menyelesaikan perhitungan mengenai bagian pajak yang bisa di-reimburse (dibayar kembali) dan yang tidak.
"Kalau di Depkeu itu koordinatornya adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran. Karena terkait dengan penerimaan pajak dan PNBP. Jadi harus dibentuk mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan reimbursement seperti apa," ujarnya.
Selain itu menurut Hadiyanto penyelesaian perhitungan royalti akan memakan waktu cukup lama karena audit pembayaran royalti dan kerjakan kelima perusahaan tersebut baru baru dilakukan 2001-2007.
"Sekarang sedang dikerjakan oleh Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak sebagai koordinator. Kalau sudah jelas jumlahnya akan kita tagih," tuturnya.
Selain masalah royalti pemerintah juga masih memperhitungkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pembelian kelima perusahaan itu yang selama ini menjadi pembenaran tunggakan royalti.
Dari sekitar Rp 7 triliun tunggakan royalti, Hadiyanto mengatakan perusahaan itu memang sudah menyerahkan Rp 600 miliar. "Tapi memang belum lunas semuanya," tuturnya.
(dnl/ir)










































