Demikian disampaikan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam peringatan Hari Jadi BPKP ke-26 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Sabtu (30/5/2009).
"Kalau (rangkap jabatan) memang diperlukan negara, berarti kan untuk kepentingan negara. Tapi tidak boleh terima gaji dobel," kata Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus dijelaskan. Karena kalau tidak, bisa jadi ada (maksud) baik yang menjadi tidak baik (penyelewengan). Jadi harus jelas dulu manfaatnya apa," katanya.
Ia menambahkan, kejelasan mengenai rangkap jabatan ini sedang disusun oleg pemerintah dalam bentuk aturan yang lebih jelas seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Salah satu pejabat yang merangkap jabatan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Keuangan Mulia P. Nasution yang juga menjadi Komisaris Utama Bank Bukopin. Namun untuk rangkap jabatannya itu, Mulia mengaku tidak menerima honor dan sudah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan.
"Penugasan sebagai Komisaris Utama di Bukopin adalah untuk mewakili kepentingan pemerintah, terutama untuk mensukseskan transformasi Bukopin menjadi bank pertanian. Sesuai surat Menkeu, sebaga Komut saya tidak menerima honor, sepanjang masih menduduki jabatan struktural," tuturnya dalam pesan singkat, Jumat (29/5/2009).
(lih/qom)











































